Logo WhatsApp
diposkan pada : 02-02-2025 16:26:12

Kenali Jenis Visa Haji dan Ketahui Visa yang Bukan untuk Haji

Informasi penting bagi calon jemaah haji Indonesia mengenai jenis-jenis visa haji yang resmi untuk berangkat haji, serta visa yang tidak diperbolehkan untuk digunakan. Dalam artikel ini, travelumrohhaji.co.id akan memberikan penjelasan lengkap berdasarkan pengalaman dalam bidang penyelenggaraan umroh dan haji.

Visa untuk Haji: Reguler, ONH Plus, Visa Furada / Mujamalah

Berikut adalah jenis-jenis visa yang diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji:

1. Visa Haji Reguler

Visa haji reguler adalah visa kuota haji resmi yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji.

  • Proses Visa Haji Reguler: Jamaah Haji ➔ Kementerian Agama RI ➔ Kedutaan Besar Arab Saudi
  • Status Visa: Resmi untuk haji
  • Waktu Terbit Visa: Relatif cepat
  • Masa Tunggu Keberangkatan: Tergantung antrian, bisa memakan waktu cukup lama (baca: Estimasi Waktu Tunggu Lama Antrian Haji Reguler).

2. Visa Haji ONH Plus

Visa ini diberikan oleh travel penyelenggara haji khusus (PIHK) yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Visa ini juga merupakan visa kuota haji, tetapi dengan proses keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan haji reguler.

  • Proses Visa Haji ONH Plus: Jamaah Haji ➔ Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ➔ Kementerian Agama RI ➔ Kedutaan Besar Arab Saudi
  • Status Visa: Resmi untuk haji
  • Waktu Terbit Visa: Relatif cepat
  • Masa Tunggu Keberangkatan: 5, 6, atau 7 tahun, tergantung paket.

3. Visa Haji Furada / Mujamalah

Visa haji furada adalah visa non-kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada calon jemaah haji secara individu tanpa melalui pemerintah Indonesia. Visa ini lebih cepat prosesnya.

  • Proses Visa Haji Furada / Mujamalah: Jamaah Haji ➔ Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ➔ Kedutaan Besar Arab Saudi
  • Status Visa: Resmi untuk haji
  • Waktu Terbit Visa: Paling lambat 7-10 hari sebelum wukuf, bisa lebih cepat.
  • Masa Tunggu Keberangkatan: Langsung berangkat tanpa antrian.

Visa yang Bukan untuk Haji: Ziarah Syakhsiyah, Tijariyah, dan Amil

Beberapa jenis visa yang tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam ibadah haji adalah sebagai berikut:

1. Visa Ziarah Syakhsiyah / Tijariyah

Visa ini diberikan untuk keperluan kunjungan pribadi (ziarah syakhsiyah) atau kunjungan bisnis (ziarah tijariyah). Kedua jenis visa ini sering disebut sebagai visa multiple karena memungkinkan pemegangnya melakukan perjalanan ke Arab Saudi beberapa kali. Namun, visa ini bukan untuk tujuan haji.

  • Proses Visa: Perorangan / melalui agen visa ➔ Kedutaan Besar Arab Saudi
  • Status Visa: Bukan untuk haji
  • Peringatan: Penggunaan visa ini untuk ibadah haji sangat berisiko. Jika diketahui menggunakan visa ini untuk haji, jemaah bisa dideportasi atau dikenakan denda oleh pihak berwenang Arab Saudi.

2. Visa Amil

Visa amil adalah visa yang dikeluarkan untuk pekerja musiman, khususnya mereka yang terlibat dalam operasional haji, bukan untuk jemaah haji.

  • Proses Visa: Perorangan ➔ Kedutaan Besar Arab Saudi
  • Status Visa: Bukan untuk haji
  • Peringatan: Jika visa ini digunakan untuk menunaikan ibadah haji, bisa berisiko besar dan berujung pada deportasi atau denda.

Kesimpulan

Visa haji yang sah dan resmi untuk berangkat haji adalah Visa Haji Reguler, Visa Haji ONH Plus, dan Visa Haji Furada / Mujamalah. Masing-masing visa memiliki proses yang berbeda-beda, dan calon jemaah haji dapat memilih sesuai dengan biaya, fasilitas, akomodasi, dan waktu tunggu yang diinginkan.

Sementara itu, Visa Ziarah Syakhsiyah / Tijariyah (Visa Multiple) dan Visa Amil bukanlah visa yang diperuntukkan untuk ibadah haji. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon jemaah untuk memahami jenis visa yang sesuai dan menghindari penggunaan visa yang tidak sah.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon jemaah haji Indonesia. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau ingin menambah informasi, jangan ragu untuk menghubungi kami.